Dataradio.id| Pasir Putih
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Rabu (19/8/2026).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga melalui RT dan RW setempat.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengerahkan 109 personel di lapangan. Petugas juga mendapat bantuan dari TNI, Polri, serta unsur dari DLHK, PUPR, dan PTSP Kota Depok. Secara keseluruhan, jumlah personel yang terlibat mencapai sekitar 200 orang.
“Kegiatan hari ini adalah agenda penertiban di Kelurahan Pasir Putih. Ini tindak lanjut dari laporan warga masyarakat kepada RT dan RW yang kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kota Depok,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, di lokasi.
Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 300/778/Satpol.PP/2026. Berdasarkan surat peringatan yang telah diedarkan, sebanyak 120 bangunan ditargetkan untuk ditertibkan.
Dari jumlah itu, tiga bangunan permanen menjadi sasaran pembongkaran. Ketiganya adalah Kantor Pos Polisi (PosPol) dan dua markas ormas yang berdiri di atas Kali Cabang Caringin. Selain itu, sejumlah PKL di sepanjang jalan juga ditertibkan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Dede menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara konsisten agar kawasan tetap tertib dan sesuai peruntukan. Pemerintah Kota Depok juga meminta dukungan masyarakat untuk menjaga agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Semntara ketua LPM kelurahan Pasir Putih Asmawi mengapresiasi langkah yang dilakukan Satpol PP. Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa bangunan dan aktivitas PKL tersebut melanggar aturan dan Perda.
“Saya atas nama masyarakat Pasir Putih mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Kota Depok. Ke depan kami berharap masyarakat sadar, tidak membangun kembali di atas lahan yang tidak diperuntukkan, dan tidak ada lagi PKL yang tumbuh di lokasi ini. Semua ini demi kepentingan masyarakat Pasir Putih,” ujarnya. (nez)
