Dataradio.id| Depok

Afifa Nurul Khotimah Kamarullah (21), putri almarhum Jaya Kamarullah, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tantenya sendiri berinisial DYK alias F. 

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 07.47 WIB.

Korban yang merupakan anak dari almarhum Jaya Kamarullah, mantan wartawan Bisnis Indonesia dan Monitor Depok, mengaku mengalami tindakan kekerasan setelah pelaku mendatangi rumah kontrakan yang ditempatinya bersama keluarga untuk meminta sertifikat rumah.

Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian dirinya masih tertidur di dalam kamar bersama salah satu kakaknya. Korban terbangun setelah mendengar suara teriakan serta pintu rumah yang digedor dengan keras oleh pelaku.

Merasa ketakutan, korban dan kakaknya sempat bertahan di dalam kamar karena pelaku terus berteriak dan menggedor pintu rumah. Situasi semakin memanas ketika kakak korban akhirnya keluar kamar untuk menanyakan maksud kedatangan pelaku.

Namun, pelaku kembali menuntut agar sertifikat rumah segera diserahkan. Selain itu, pelaku juga terus menanyakan keberadaan korban yang saat itu masih berada di dalam kamar.

Peristiwa tersebut diduga berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban. 

Hingga berita ini diturunkan, kronologi lengkap serta motif pasti dari dugaan penganiayaan tersebut masih dalam pendalaman. Korban berencana menempuh jalur hukum atas peristiwa yang dialaminya.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan konflik keluarga yang berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan muda yang merupakan anak dari wartawan senior Kota Depok.

Tak lama kemudian, korban keluar dari kamar dan mengaku langsung mengalami tindakan kekerasan. Korban menyatakan belum sempat berbicara apa pun ketika diduga dipukul oleh pelaku.

Salah seorang anggota keluarga yang berada di lokasi berupaya menenangkan situasi dan menegur pelaku agar persoalan keluarga dan rumah warisan tidak diselesaikan dengan cara kekerasan. 

Pemilik kontrakan juga mengingatkan bahwa korban memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang dan memar di pipi sebelah kiri. 

Korban juga sudah melakukan visum dan melaporkan kasus ini ke Polsek Sukmajaya dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan (STTLP) Nomor: STTL/043/B/VI/2026/SPKT/SEK SKJ/RES1RO DPK/PMJ.

Persoalan Warisan 

Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh konflik keluarga terkait sertifikat rumah dan persoalan warisan peninggalan almarhum ayahnya, Jaya Kamarullah. 

Korban mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan kepemilikan sertifikat tersebut karena urusan tersebut selama ini ditangani oleh anggota keluarga lainnya.

Keluarga berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan mengusut dugaan penganiayaan yang menimpa putri almarhum Jaya Kamarullah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (***)