Dataradio.id| Sawangan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat, memberikan penjelasan terkait pencopotan segel dan garis pembatas (Satpol PP Line) di area proyek pembangunan Shila at Sawangan yang diduga melanggar Garis Sempadan Situ (GSS) Situ Tujuh Muara. Penjelasan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon kepada wartawan pada Jumat (31/7/2026).
Dede menegaskan, pencopotan segel bukan dilakukan oleh pihak pengembang, melainkan atas perintah dirinya setelah diketahui terjadi kekeliruan dalam penempatan lokasi (lokus) penyegelan.
“Yang mencopot itu anggota Satpol PP atas perintah saya. Saat itu saya mendapat laporan bahwa segel dipasang tidak sesuai lokus yang telah ditetapkan dalam hasil rapat dan berdasarkan surat dari BBWS Ciliwung-Cisadane (BBWSCC). Hari itu juga langsung saya perintahkan untuk diperbaiki,” ujar Dede.
Menurutnya, area yang menjadi objek penindakan Satpol PP hanya terbatas pada lokasi yang telah direkomendasikan melalui surat resmi BBWSCC. Sementara bangunan lain yang berada di sekitar lokasi disebut merupakan bangunan lama yang sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu.
“Bangunan yang lama itu bukan objek penyegelan. Saya tahu persis bangunan tersebut sudah ada sejak lama. Jadi jangan sampai penyegelan melebar ke lokasi yang bukan menjadi kewenangan atau tidak sesuai dengan surat yang kami terima,” katanya.
Dede menjelaskan, setelah Satpol PP menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, dan SP3 serta melakukan penyegelan, BBWSCC kemudian mengirimkan surat yang menyatakan penanganan pelanggaran di kawasan tersebut merupakan kewenangan mereka.
Karena itu, lanjut Dede, Satpol PP kini menunggu langkah konkret dari BBWSCC sesuai kewenangan yang dimilikinya.
“Kami sudah menjalankan tugas sesuai kewenangan pemerintah daerah. Sekarang kami menunggu tindakan BBWSCC karena dalam suratnya jelas disebutkan bahwa penanganan selanjutnya menjadi kewenangan mereka,” ujarnya.
Dede bahkan mengaku mendorong BBWSCC agar segera mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Saya juga ingin BBWSCC bergerak. Justru setelah kami bertindak, mereka baru mengeluarkan surat. Sekarang publik juga perlu mengawasi sejauh mana tindak lanjut dari BBWSCC,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Depok telah kembali melayangkan surat kepada BBWSCC untuk meminta kejelasan mengenai langkah penanganan berikutnya.
Di sisi lain, Dede mengaku memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap persoalan pembangunan di kawasan Situ Tujuh Muara. Namun ia meminta semua pihak menunggu proses yang sedang berjalan agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing instansi.
“Kalau nantinya ada pelanggaran baru atau pembangunan tetap dilanjutkan tanpa mengindahkan aturan, tentu akan kami tindak sesuai prosedur. Tapi untuk saat ini kami menunggu langkah dari BBWSCC sebagaimana kewenangannya,” pungkas Dede.(nez)
