Dataradio.id| Pasir Putih
Ketua Umum KVC sekaligus pemilik GOR RHI, H. Rokhmadi, menegaskan pihaknya tidak akan melindungi pelatih yang kini tersandung kasus dugaan asusila. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Satukala Cafe, Gang Aren, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Selasa (14/7/2026).
Didampingi Pembina KVC, Syepudin, H. Rokhmadi mengatakan manajemen baru mengetahui adanya dugaan kasus tersebut sekitar satu bulan setelah peristiwa terjadi.
“Kami sebagai ketua dan pemilik GOR RHI baru mengetahui kasus ini sekitar satu bulan setelah kejadian. Sebelumnya kami tidak mengetahui apa yang terjadi, bahkan saat peristiwa berlangsung kami juga tidak mendapatkan informasi,” ujar H. Rokhmadi.
Menurutnya, saat informasi awal diterima, manajemen sempat memberikan kesempatan kepada pelatih yang bersangkutan karena belum memperoleh fakta secara utuh. Namun setelah mendapatkan berbagai keterangan dan informasi tambahan, sikap manajemen berubah.
“Kami awalnya masih mencoba mencari informasi yang sebenarnya. Namun setelah mendapatkan fakta-fakta yang berkembang, kami menyerahkan semuanya kepada proses hukum. Nantinya para saksi yang akan memberikan keterangan sesuai fakta,” katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab organisasi, KVC langsung mengambil langkah administratif dengan membekukan aktivitas klub dan menonaktifkan pelatih tersebut sejak 6 Juni 2026. Keputusan itu telah disampaikan kepada Pengurus PBVSI Kota Depok.
Dalam kesempatan tersebut, H. Rokhmadi juga menunjukkan sejumlah dokumen, mulai dari surat pembekuan sementara KVC, surat balasan dari PBVSI Kota Depok, hingga surat pemberhentian pelatih yang telah ditandatangani.
“Hari ini kami juga resmi mengeluarkan surat pemberhentian sebagai pelatih. Selain itu, kami akan memanggil yang bersangkutan secara resmi karena sebelumnya peringatan lisan yang telah diberikan tidak diindahkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihak manajemen sebelumnya telah melarang pelatih yang masih dalam proses hukum untuk melatih maupun memasuki area GOR RHI selama proses hukum berlangsung. Namun larangan tersebut diduga tidak dipatuhi.
Menurut H. Rokhmadi, muncul pula informasi bahwa pelatih tersebut masih beraktivitas di sejumlah tempat dengan mengklaim surat pembekuan sudah tidak berlaku. Kondisi itu menjadi salah satu alasan manajemen menyampaikan penjelasan kepada publik.
“Kami ingin masyarakat mengetahui langkah yang sudah kami ambil agar tidak muncul informasi yang keliru. Kami tidak ingin ada tindakan yang merugikan nama baik klub maupun masyarakat,” katanya.
H. Rokhmadi memastikan pembekuan tidak hanya berlaku bagi pelatih, tetapi juga terhadap organisasi KVC. Sebagai langkah pembenahan, manajemen akan membentuk klub baru bernama RHI Club agar pembinaan atlet tetap berjalan.
Saat ini, kata dia, terdapat sekitar 88 atlet aktif yang rutin mengikuti latihan, sementara jumlah anggota yang terdaftar mencapai hampir 200 orang.
“Kami tidak ingin anak-anak berhenti berlatih karena persoalan ini. Oleh karena itu kami akan membentuk klub baru dengan sistem manajemen yang lebih profesional,” ujarnya.
Dalam pengelolaan klub baru tersebut, manajemen akan menerapkan sejumlah standar operasional baru, di antaranya pemasangan CCTV di area latihan, penerapan kontrak kerja bagi pelatih, penyusunan SOP perlindungan atlet, serta psikotes bagi calon pelatih.
“Kami ingin membangun sistem yang lebih baik agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Pengawasan akan diperketat dan seluruh pelatih akan melalui proses seleksi yang lebih ketat,” tegasnya.
Sementara itu, Pembina KVC, Syepudin, menjelaskan bahwa ketika pertama kali menerima informasi dugaan kasus tersebut, pengurus langsung mengundang orang tua korban untuk melakukan mediasi sebagai bentuk tanggung jawab organisasi.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena korban memilih menempuh jalur hukum.
“Kami sudah menawarkan mediasi mulai dari tingkat klub hingga siap menjembatani ke tingkat kota maupun provinsi. Namun yang bersangkutan memilih menyelesaikan perkara melalui jalur hukum. Setelah itu kami menghormati keputusan tersebut,” jelas Syepudin.
Ia menegaskan, sejak korban memilih proses hukum, persoalan tersebut menjadi perkara antara pelaku dan korban secara pribadi sehingga organisasi tidak melakukan intervensi terhadap proses penyidikan.
“Kami tidak menutupi kasus ini dan tidak berpihak kepada siapa pun. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Syepudin juga mengakui bahwa dugaan kasus serupa pernah terjadi pada kepengurusan sebelumnya dan saat itu berhasil diselesaikan melalui mediasi. Namun pada kasus yang terjadi saat ini, korban menolak penyelesaian secara kekeluargaan sehingga pengurus mempersilakan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, manajemen telah melakukan sosialisasi kepada para orang tua atlet terkait pembentukan klub baru beserta perubahan sistem pengelolaannya.
Selain menghadirkan pelatih baru yang memiliki pengalaman internasional, manajemen juga memastikan seluruh proses pembinaan akan dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat.
“Prinsipnya orang tua mendukung manajemen baru dan berharap klub ini menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk berlatih dan meraih prestasi,” tutup Syepudin.(nez)
