Dataradio.id| Bogor 

Tim Opsnal Polsek Tajurhalang menangkap seorang pria berinisial HM alias Usni (44), terduga pengedar narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas), saat hendak melakukan transaksi di lampu merah Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu dini hari, 9 Mei 2026. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 98,68 gram bruto beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Pada saat sedang melakukan observasi wilayah mencurigai seorang pengendara motor dengan gerak gerik mencurigakan langsung dihentikan. Saat melakukan penggeledahan badan didapatkan kantung plastik bening klip berisi sabu,” ujar Ipda Mareben Simarsoit pada Senin sore, (18/5/2026).

Menurut Mareben, sebelumnya pelaku berinisial HM alias Usni, 44, laki-laki, pendidikan SMP, warga Bekasi, modus pelaku memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menyalurkan mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Pelaku sudah kami pantau gerak-geriknya. Sehingga saat waktu yang tepat langsung disergap tim Opsnal langsung kami amankam beserta barang bukti sabu,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku saat di BAP penyidik, lanjut Mareben menyebut narkotika sabu yang didapatkan berasal dari seseorang kenalannya berasal dalam Lapas.

“Sistem pengambilan sabu sama pelaku diarahkan dari seseorang berasal dalam Lapas sebutan Unyil status DPO dengan cara melalui MAP di tempel didekat gapura merah, Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Mareben, keterangan lain didapatkan dari pelaku HM memiliki buku hitam kasus serupa sudah dua kali keluar masuk penjara mengedarkan sabu.

“Pelaku tidak hanya mengedarkan tapi juga memakai sabu untuk rutinitas sehari-hari,” tuturnya.

Alasan pelaku kembali beraksi melakukan kejahatan, lanjut Mareben, karena kebutuhan ekonomi terpaksa menerjuni profesi lama.

“Pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan Pasal 609 ayat 2, UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana 15 tahun atau seumur hidup,” tuturnya.

“Barang bukti yang disita sabu juga ada satu unit HP merek infinix, dan satu unit sepeda Motor Honda PCX warna merah, F 4472 FLA untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.